Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar warga binaan yang menjalani pidana di Rutan Kelas I Cipinang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini yang mendasari bahwa Warga Binaan merupakan penduduk khusus mendapatkan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024(Rel/JN)