Sidang TPP dihadiri oleh 1 (Satu) Orang keluarga/Penjamin dari 21 (dua puluh satu) Warga Binaan Pemasyarakatan, 4 (Empat) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan menjadi Tamping (Tahanan Pedamping) dan 1 (Satu)Orang pegawai dari Bapas Kelas I Medan. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sidang TPP, Ibu Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA Medan menyampaikan agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dapat mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas sampai bebas.
"Mengikuti program Integrasi berarti siap untuk dibina dan siap untuk mematuhi aturan yang ada, tidak untuk melanggar Keamanan dan Tata Tertib di dalam Lapas..." pesan Kasi Binadik.
Ibu Reni menyampaikan warga binaan yang diusulkan Hak Integrasinya dalam sidang TPP ialah Pengusulan Integrasi sebanyak 21 Orang yang diusulkan Layanan Integrasinya. Para Tim Pengamat Pemasyarakatan pun juga menyampaikan bahwa Tamping merupakan contoh baik yang dapat ditiru warga binaan pemasyarakatan maka selayaknya tamping yang melanggar keamanan dan tata tertib untuk langsung dicabut menjadi Tamping.(JN)