Diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, bimbingan teknis ini diikuti oleh pengelola arsip dan staff umum Lapas Perempuan Medan.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK5.TI.03.03 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terkait implementasi Aplikasi Srikandi pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu untuk di ketahui, bahwasanya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.