Ketua Tim Seleksi Pemilihan Tenaga Profesional BMK Aceh Tamiang, Surya Iskandar, SE mengatakan, bahwa proses rekrutmen seleksi terbuka ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
"Seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, silahkan mendaftar mulai dari tanggal 22-28 September 2023 mendatang,” ujar Surya Iskandar kepada awak media, diruangannya pada Kamis, (22/09/23).
Surya berharap melalui rekrutmen ini diharapkan nantinya akan terpilih orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, infak, dan wakaf.
“Semoga dengan adanya tenaga profesional di BMK Aceh Tamiang dapat meningkatkan peran dan fungsi Baitul Mal dalam mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian berdasarkan Syariat Islam,” harap Surya
Selain itu, kata Surya, untuk informasi dan persyaratan dapat langsung ke kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Jln. Ir. H. Juanda Komplek Islamic Center Kecamatan Karang Baru pada hari dan jam kerja.
“Untuk pendaftaran dibuka dari tanggal 22-28 September 2023, semua berkas persyaratan dimasukan dalam MAP warna merah dan diantar langsung ke kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Jln. Ir. H. Juanda Komplek Islamic Center Kecamatan Karang Baru pada hari dan jam kerja,” ujarnya."(Hrp).