Kegiatan yang berlangsung sejak 10 September 2023 tersebut dibuka oleh Subkoordinator Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi Biro Kepegawaia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Nurhadi. Pada kegiatan ini juga diundang narasumber dari Bappenas, Agung B. Dewantoro, sebagai tenaga ahli pengembangan SDM yang menyatakan bahwa penyusunan HCDP serta analisa rencana kebutuhan pengembangan kompetensi.Menurut Agung, Rencana Kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang tersusun pada kegiatan FGD kali ini menjadi suatu hal yang penting dalam penentuan kebijakan lanjutan terkait kebutuhan SDM ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagaimana UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 70 Ayat 1 dimana "setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensinya".
"Sesuai dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 70 Ayat 1 dimana 'setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi' sehingga Rencana Pengembangan Kompetensi ASN menjadi kebijakan lanjutan kebutuhan SDM ASN," ujar Agung.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, perencanaan kebutuhan diklat untuk pengembangan kompetensi dan karir pegawai 5 tahun ke depan pun sudah dapat terinput di Aplikasi SIBANGKOM sehingga mempermudah Tim Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk melaksanakan pemanggilan diklat dalam rangka peningkatan dan pengembangan kompetensi seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM.
Turut hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel dan Pusat Konferensi Jakarta Barat ini Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Devina Natalia Br Tarigna, serta JFT Analis Kepegawai Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sarjani Pasaribu.(Rel/JN)