Bekerjasama dengan LBH Filadelfia, kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli yang masih berstatus sebagai tahanan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan yang mewakili sebagai Kepala Rutan Labuhan Deli, Kasubsi Bantuan Hukum, Amran, Staf Bankum dan Jajaran Lembaga Bantuan Hukum Filadelfia.
Dalam sambutannya, Kasiyantah menyampaikan kerjasama ini merupakan kerjasama dibidang pelayanan hukum sebagai bentuk kepedulian negara kepada Warga Binaan. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum ini, semoga Warga Binaan yang hadir dapat memahami dan mengerti akan penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Filadelfia.
Sebagai pemateri yang disampaikan oleh Rony Hutajulu menyampaikan Prinsip Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang secara konstitusional bahwa hak hukum setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh Negara. Oleh karena itu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu.
Dalam pemaparan materi juga disampaikan bagi setiap tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis dapat mengikuti tata cara memperoleh bantuan hukum gratis baik mengajukan permohonan identitas pemohon, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dab melampirkan surat keterangan tanda tidak mampu.
WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Tahanan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis.