Dalam Laporan Kinerja Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dimana dalam penyempurnaan Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak yang lebih kompeten dalam hal UMKM. Oleh sebab itu, Pansus meminta perpanjangan masa kerja dalam pembahasan Ranperda tersebut, dikarenakan masih banyak masukan-masukan, saran dan data yang harus dikutip sehingga dapat memaksimalkan penyusunan materi untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., juga dihadiri Anggora DPRD Kota Medan lainnya.(S.Smjk)