Penerapan ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan salah satunya adalah lingkungan RSUD Muda Sedia.
Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dr. Andika Putra kepada awak media pada Senin, (18/9/23) mengatakan, saat ini penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini mulai dari sosialisasi dengan pemasangan spanduk hingga menghimbau langsung ke ruang rawat inap. Untuk kantin RSUD juga dilarang menjual belikan rokok,” tegas Andika.
Andika sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku untuk seluruh pengunjung serta pegawai dan tenaga kesehatan yang ada di RSUD.
Andika mengatakan jika nantinya pada penerapan KTR yang telah disosialisasikan ini didapati masyarakat (pengunjung) yang merokok maka akan diberikan teguran secara lisan dan tulisan.
“Jika masih juga terulang maka akan ada sanksi berat berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Andika
Direktur RSUD ini menambahkan khusus di rumah sakit penerapan KTE ini tidak dibebankan harus menyediakan kawasan bebas rokok.
“Jika ada masyarakat,,pengunjung atau keluarga pasien yang ingin merokok maka dipersilahkan namun diluar areal RSUD” himbaunya.
Menurutnya RSUD Muda Sedia telah ditetapkan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok, penerapan KTR merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Apalagi di lingkungan Rumah Sakit banyak orang penderita sakit.
“Dengan penerapan KTR, perilaku merokok diharapkan dapat berkurang, dan kebiasaan merokok hilang secara bertahap, serta dampak bagi perokok pasif berkurang,” harap Andika mengakhiri.(Hrp).