Direktur PTPN I, Ahmad Gusmar Harahap melalui Kasubbag Komunikasi Perusahaan Muhammad Febriansyah (Febri) mengungkapkan, masih ada aset milik perusahaan yang idle atau belum bermanfaat. Padahal, bila aset-aset tersebut dikelola dengan baik maka akan memiliki nilai tambah bagi perusahaan.
Febri menambahkan saat ini sudah banyak pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset-aset perusahaan PTPN I, ini menunjukkan bahwa bila aset perusahaan dikelola dengan baik maka tidak akan ada aset yang idle dan semua aset bisa memberi nilai tambah bagi perusahaan.
Alhamdulillah, saat ini PTPN I telah bekerjasama dengan Perseroan Perorangan yaitu PT Amrah Kharisma Perkasa dalam bentuk kerjasama sewa menyewa aset PTPN I yang merupakan bekas rumah dinas Asisten Kepala di Kebun Lama selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022.
Adapun aset tersebut dimanfaatkan untuk usaha kuliner diberi nama “Edukasi Kopi", yang mana Sdra. Gilang Kharisma merupakan owner dari usaha tersebut. Gilang pun turut berkomentar bagaimana awal membuka usaha kuliner tersebut. “Awalnya kami melihat ada sebuah bangunan lama tidak berpenghuni milik PTPN I, kemudian kami mencoba komunikasi dengan pihak PTPN I sebagai pemilik aset bangunan tersebut.”
Lebih lanjut owner Edukasi Kopi menyampaikan maksud dan tujuannya kepada perusahaan perkebunan BUMN tersebut untuk menjalankan usaha kuliner dengan menggunakan aset PTPN I. Akhirnya perusahaan mengonfirmasi bahwa aset tersebut merupakan aset tetap milik PTPN I, namun perusahaan memiliki program dimana setiap Perusahaan BUMN wajib mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Sehingga PTPN I menyambut keinginan owner untuk menyewa tempat tersebut sebagai usaha kulinernya.
“Alhamdulilah setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan PTPN I, kami dapat menjalankan usaha ini dengan ketentuan sewa menyewa yang telah disepakati bersama” pungkasnya.
Dari penjelasan owner Edukasi Kopi tersebut Febri pun turut berkomentar “sesuai dengan perjanjian dan komitmen kerjasama pihak PTPN I selaku pemilik aset tidak akan melakukan pembiaran terhadap kegiatan usaha yang di nilai melanggar norma-norma agama, sosial dan kepatuhan lainnya. Bahkan sampai melakukan tindak pidana pada objek sewa menyewa tersebut” tutup Febri.
Informasi dan data tersebut adalah milik Sustainalytics dan/atau pemasok pihak ketiganya (Data Pihak Ketiga) dan disediakan hanya untuk tujuan penyebaran informasi. Data-data tersebut bukan merupakan endorsemen suatu produk atau proyek apa pun, ataupun saran investasi dan tidak dijamin lengkap, tepat waktu, akurat atau sesuai untuk tujuan tertentu. Penggunaan (data-data) harus mematuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di https://www.sustainalytics.com/legal-disclaimers.(Rel/Red)