Hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Ibnu Azis, SKM.mengatakan kepada awak media “Di lakukannya sidang tera ulang merupakan alat Ukur Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang, sehingga masyarakat (konsumen) merasa lebih nyaman dan yakin untuk membeli barang dagangan yang dijual, karena kejelasan dalam takaran”, terangnya.
“Alat ukur atau timbangan yang ditera ulang yang dilakukan setiap setahun sesuai Pasal 32 Ayat 1 Undang – Undang No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Dan seusainya di tera dipastikan alat ukur atau timbangan di berikan Stiker berlogo Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Koperindag, yang bertulisan Unit Metrologi Legal Aceh Tamiang, yang menjelaskan Alat Ukur ini sudah di tera atau Tera ulang.
“Pada stiker tersebut, juga menerangkan atau himbauan, acamam hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau denda setinggin tingginya Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) bagi mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai :
A. Alat UTTP yang tidak bertanda tera sah tahun yang berlaku.
B. Alat UTTP yang bertanda tera batal.
C. Alat UTTP yang menunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari yang diizinkan.
“Berharap, dilakukannya tera ulang alat ukur atau timbangan dari pedagang pasar tradisional sebagai nilai tambah mendukung penguatan ekonomi masyarakat, juga meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional, dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur juga tertib ukur”, terangnya lagi.
Ibnu Azis, menambahkan, “Sidang tera dilaksanakan di Pajak Pagi Kuala Simpang sudah hari ketiga, selanjutnya tera ulang selama dua hari Kamis dan Jum’at di Kecamatan Seruway dalam pemerataan tertib ukur”, sebut Ibnu Azis."(Hrp).