Kegiatan dibuka oleh Imam Suyudi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama. Dijelaskan bahwasanya pelaksanaan UKOM dengan Metode CACT berdasarkan Keputusan KASN Nomor 43/KEP. KASN/ C/XI/2022, Tanggal 29-11-2022, Tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Nila sistem Merit Kemenkumham mendapatkan predikat SANGAT BAIK dengan nilai 373,5 dari 400. Untuk itu, perlu ada penyempurnaan terhadap pemetaan potensi yang didasarkan kompetensi untuk seluruh pegawai pada Manajemen Karier ASN," jelas Imam.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menentukan Manajemen Karier ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Manajemen Karier ASN sendiri didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.(JN)