Kunjungan Tim Analisis BSK Kumham kali ini dalam rangka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kekayaan Intelektual, diharapkan dari diskusi ini muncul berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada serta dapat mewujudkan tata kelola kebijakan publik yang sistematis, terencana dan objektif (Evidence Based Policy).
“Kedatangan kami dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari rekan-rekan yang turun langsung memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga kami dapat mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat serta memperoleh gambaran proses pemberian layanan. Hal ini tentunya akan sangat membantu BSK Kumham ketika merumuskan strategi implementasi pengelolaan pelayanan kedepannya,” tutur Andi.
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, Perwakilan staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Duta Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)