Tim Analisis BSK yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Bintang Meini Tambunan menyampaikan tujuan dari kedatangan ini ialah dalam rangka pelaksanaan “Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, dimana perlunya evaluasi salah satu kebijakan dengan tahapannya ialah pengumpulan data lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan Terhadap Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan.
Bintang juga menyampaikan salah satu alasan dipilihnya Sumatera Utara sebagai tempat pengumpulan data karena heterogen dan beraneka-ragamnya stakeholder di Sumut ini. Nantinya tim akan berdiskusi dengan teman-teman di Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas I Medan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, selain itu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu yang merupakan salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu menyambut dan menerima baik kunjungan ini. Kanwil Sumut siap membantu dan memfasilitasi agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Jahari juga berpesan sebelum memulai kegiatan agar berkoordinasi dahulu dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan karena kebijakan yang akan diambil datanya merupakan ranah kerja Pemasyarakatan.
Turut hadir Tim Analisis yang akan melaksanakan pengumpulan data lapangan yaitu Amin Salasa dan Ai Solihah selaku Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia.