"Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT maupun peran masyarakat," Ucap Razilu selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2016 lalu, UPP Kementerian Hukum dan HAM resmi dibentuk dan dilaksanakan rakor UPP seluruh unit utama dan wilayah di tahun 2017 serta pada tahun yang sama telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata.
"Pengukuhan UPP jangan bersifat seremonial tetapi harus ada kerja dan outcomes nyata. Layakya lewat FGD hari ini, outcome yang dihasilkan adalah satu rekomendasi yang akan dilaporakan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Satgas Saber Pungli Nasional," lanjutnya.(JN)