“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah,” papar Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu.
Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
“Kami harapkan pemerintah daerah juga sudah mengirimkan draf peraturan yang akan dibentuk sehingga tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan kami dapat melakukan pembahasan sebelumnya sehingga pengharmonisasian dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dijelaskannya bahwa fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ini bertujuan agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Pengharmonisasian dilaksanakan di Ruang Saharjo dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta jajaran bersama perwakilan pemerintah Kabupaten Toba.(JN)