Pertanggungjawaban Hukum Pidana” (Criminal Liability) Menurut HERDIN LASE Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pidana USU

Bos com,MEDAN- Pertanggungjawaban hukum pidana ialah pertanggungjawaban atas perbuatan pelanggaran atau kejahatan tindak pidana yang  telah dilakukan dimana telah melanggar ketentuan Undang - undang hukum pidana atau KUHP. 

Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya ialah pertanggungjawaban atau yang dikenal dengan konsep liability merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk sesuatu perbuatan yang memiliki akibat,  namun juga pidana atau hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengatur ketentuan tentang perbuatan yang "tidak boleh dilakukan", artinya dilarang. 

Larangan itu disertai ancaman pidana bagi siapa yang melakukan. 

Sebagai perbandingan,

Roscoe Pound yang merupakan salah satu ahli hukum menyatakan bahwa ; 

"I use simple word liability for the situation whereby one may exact legaly and other is legaly subjected to the exation”. 

Artinya pertanggungjawaban pidana diartikan Pound ialah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seorang yang telah dirugikan. 

Menurutnya juga bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut masalah hukum semata akan tetapi menyangkut pula masalah nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.

Jadi, pertanggungjawaban hukum pidana dikenal dengan adanya asas Causalitas (hubungan sebab akibat) yang mana artinya suatu perbuatan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang  memiliki dampak atau konsekuensi dari perbuatan itu. 

Dengan kata lain, mengakibatkan dampak atau kerugian kepada korban atau orang yang mengalami peristiwa tindak pidana  baik secara fisik, Psikis atau psikologis ataupun kerugian secara materi atau harta benda. 

Pertanggungjawaban hukum pidana dapat dilakukan atau dilaksanakan karena sebelumnya terlebih dahulu adanya suatu kesalahan atau kejahatan yang melanggar ketentuan hukum pidana, misalnya kasus yang sedang viral saat ini di tengah-tengah masyarakat yaitu Kasus Geng Motor dan Pembegalan ditengah-tengah kota Medan yang sangat meresahkan dan menjadi momok untuk masyarakat baik kepada anak kecil, remaja maupun orang dewasa baik pada saat siang hari terlebih-lebih dimalam hari. 

Contoh kasus lainnya ialah tindak pidana Pencurian, penipuan, Penganiayaan dan bahkan tindak pidana Pembunuhan terhadap seseorang atau sekelompok orang maka dari pada salah satu perbuatan itu merupakan salah satu contoh tindak pidana dan sudah ada regulasi atau KUHP  yang mengaturnya beserta sanksi pidananya. 

Maka dalam hal ini mewajibkan adanya pertanggungjawab pidana atas perbuatan tersebut. 

Dalam pertanggungjawaban pidana ada macam-macam bentuk pertanggungjawab pidana yaitu pertanggungjawaban Individual, pertanggungjawaban Sosial. 

Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban individual ialah pertanggungjawaban yang dapat dilakukan secara individu atau dengan kata lain “berani berbuat berani bertanggungjawab” maka perbuatan yang dilakukan atas kehendak sendiri dan harus dapat dipertanggung jawabkan olehnya. 

Yang kedua ialah pertanggungjawaban sosial, pertanggungjawaban sosial ialah pertangggungjawaban yang akan diketahui oleh orang banyak atau umum.

Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan maka sanksi sosialnya, akan terus berdampak bagi lingkungan dan masyarakat. 

Dan yang terakhir pertanggungjawaban pidana

Pertanggungjawaban pidana ialah pertanggungjawaban yang berdasarkan Asas Legalitas yang mana, perbuatan yang dilakukan sudah memenuhi unsur kesalahannya atau unsur pidananya maka dapat dipertanggungjawab berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga pasal yang telah termuat didalamnya. 

Pertanggungjawaban hukum pidana dapat dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang telah dikatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri dan telah memenuhi bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP yang mana dimaksud bukti yang cukup ialah minimal dua alat bukti yang sah dan otentik. 

Hal itu bisa kita ukur, dengan pasal 1 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada. 

Hal itu sering disebut “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada ketentuan peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu, jadi kalau perbuatan itu dilakukan kalau tidak ada aturannya maka tidak dapat di pidana. 

Yang menjadi syarat pemidanaan ialah adanya perbuatan pidana, unsur Actus Reus mencocokkan dengan delik, tidak ada alasan pembenaran. 

Unsur Pertanggungjawaban pidana ialah adanya Mens Rea (pembuat, niat jahat), adanya kesalahan tidak ada unsur pemaaf. 

Alasan Pembenar ialah menghapuskan  sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. 

Kalau perbuatannya tidak bersifat melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaannya. Dan adanya alasan pemaaf atau  pasal pengecualian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya di dalam Pasal 44 KUHP (tidak mampu bertanggungjawab) dikatakan “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.” Maksud dari pasal tersebut ialah ora tele atau oaring gila  atau dengan bahasa lain orang yang mengalami gangguan kejiwaaan. 

Maka kalau kita temukan oratele ditengah-tengah masyarakat melakukan perbuatan pidana maka orang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana melainkan orang tersebut di tempatkan pada rumah sakit jiwa atau rehabilitas i agar tidak terjadi ulang perbuatan yang ia lakukan dan merugikan orang lain atau pihak terkait. 

Terimakasih.

Penulis Herdin Lase

Lebih baru Lebih lama