OKN dideportasi karena Overstay serta melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Pada saat operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu. Sehingga oleh pihak imigrasi melakukan penahanan terhadap OKN.
Selanjutnya tanggal 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di jalan Selebes.
Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor dengan inisial (GN) 31 tahun merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya berinisial (OKN) 32 tahun.
Dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk berkegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan oleh teman-temannya. Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 2 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dilakukan deportasi OKN telah di detensi di Rudenim Medan selama hampir 2 bulan.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan oleh satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Tepat pada pukul 20.35 WIB Deteni tersebut telah berhasil diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba ditempat tujuan pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 00.25 Waktu Nigeria.
“Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia“ ungkap Sarsaralos Sivakkar Kepala Rudenim Medan.(JN)