Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sub Seksi Umum dan Kepegawaian Rutan Kelas I Cipinang, Rullyanto menjelaskan secara runtut dan lengkap berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan mulai dari tahapan pengangkatan sampai pemberhentian sudah dijelaskan secara jelas. Selain itu juga dijelaskan secara rinci jenjang karir seorang JF PKP dan JF PP.
Lebih lanjut, Rulyanto juga menjelaskan terkait tupoksi dan uraian tugas mulai pencegahan, penindakan sampai dengan pemulihan serta penjelasan terkait tata cara pembuatan laporan dari masing-masing kegiatan yang sudah dilakukan termasuk judul kegiatan dan dokumentasi kegiatan harus sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 28 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab.(JN)