Rutan Cipinang Hadiri Peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023

Bos com,JAKARTA - Kesadaran hukum adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Hal tersebut menjadi fokus utama program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang saat ini tengah digalakkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Program ini bukan tentang menerapkan aturan semata, melainkan juga tentang memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan hak-hak mereka.

Maka dari itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali bersama seluruh Jajaran Pejabat Rutan Cipinang turut mendukung dan menghadiri kegiatan Peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (6/10).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan DKI Jakarta adalah Provinsi yang pertama sekali memenuhi capaian 100 persen dalam pembentukan Kelurahan Desa sadar hukum, ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Daerah dalam memajukan kesadaran hukum dan membentuk masyarakat yang adil serta sejahtera. Dengan pemahaman yang kuat dan peran aktif tentang hukum, masyarakat dapat lebih efektif dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Saya berharap hal ini dapat dijadikan contoh Provinsi lainnya dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta dapat terus dapat dilanjutkan dan di tingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan slogan Provinsi DKI Jakarta “Sukses Jakarta Untuk Indonesia”, Kata Menteri Hukum dan HAM

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 merupakan momentum spesial bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam membentuk dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat terhadap hukum.

“Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah apresiasi kelurahan sadar hukum, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan meningkatkan peran aktif Lurah PJA, Anubhawa Sasana Jagaditha dan Non Litigation Peacemaker serta meningkatkan peran aktif Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” Ucap Ibnu Chuldun.(JN)

Lebih baru Lebih lama