Wujudkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Satopspatnalpas Rutan Cipinang Ikuti Apel Siaga

Bos com,JAKARTA – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti kegiatan Apel Siaga dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang diselanggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (9/10) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari itu, dipimpin langsung oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto dan juga dihadiri oleh oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan, serta jajaran Satopspatnalpas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Supriyanto menyampaikan pesan-pesan penting kepada seluruh personel yang hadir untuk memastikan setiap insan Pemasyarakatan memahami betul tugas dan tanggung jawabnya. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di jajaran pemasyarakatan. Dalam konteks ini, perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan termasuk efisiensi dan efektivitas proses pengawasan dan penanganan narapidana menjadi hal yang sangat diutamakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dengan mewujudkan 3+1 kunci pemasyarakatan maju. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta dengan melaksanakan back to basic pemasyarakatan. 

“Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, teratur, dan terkendali,” pungkas Ibnu.(JN)

Lebih baru Lebih lama