Membuka kegiatan, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga diamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Senada dengan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai salah satu Kementerian yang menangani urusan dan masalah hukum dan hak asasi manusia perlu terus memastikan penyelenggaran publik yang dilakukan telah dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis dan terus berkembang di era globalisasi sekarang ini. Termasuk diantaranya pelayanan publik dan pelayanan sipil yang dilakukan diseluruh satuan kerja dijajaran Pemasyarakatan, Keimigrasian, Balai Harta Peninggalan dan termasuk Kantor Wilayah sebagai satuan kerja di Sumatera Utara.
Flora juga menyampaikan bahwa pelayanan yang kita lakukan tersebut juga harus terukur yang mana pada saat ini layanan kita tersebut didukung oleh teknologi Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) berdasarkan aplikasi 3AS yang digagas oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dan hasilnya sangat dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rekomendasi terkait hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan ini mengundang 2 (dua) narasumber yaitu yang pertama Aida Meimela, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa dasar Hukum Pelaksanaan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah Permenpan No 10 tahun 2019 dan Permenpan No 14 tahun 2017 dimana tujuannya dalah Mengukur Kualitas Pelayanan Publik pada Kementerian/lembaga/OPD dan mengukur budaya anti Korupsi pada Kementerian/Lembaga/OPD. Terdapat 9 Variabel dalam penilaian Kepuasan Konsumen dan 4 variabel dalam Penilaian Anti Korupsi. Pemilihan Sampel dilakukan dengan 2 cara yaitu Costumer List dan On the spot. Skala Pengukuran yang dilakukan adalah dengan SKALA LIKERT, yaitu dengan menggunakan 6 point jawaban dimulai dari kurang setuju, tidak setuju, sangat tidak setuju, agak setuju, setuju, sangat setuju.
Narasumber kedua yaitu Cynthia Hadita, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang menyampaikan paparan terkait, “Paradigma Teoritik Terhadap Implementasi IPK-IKM.” Indeks Persepsi Korupsi ada sejak tahun 1995 dengan pendirinya Jeremy Pope. Data IPK yang diterbiktkan se-Asean dengan Indonesia berada pada Peringkat ke 6, dan Singapura menjadi Peringkat 1 pada peringkat Negara di Indeks Persepsi Korupsi yg diurutkan Oleh Indeks Persepsi Internasional. Sasaran dari IKM adalah tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi Pemerintah dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat. Ukuran Keberhasilan penyelenggaran pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima Pelayanan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Desni Prianty Eff Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, operator survei dan duta layanan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, serta operator survei pada satker Kanwil Kemenkumham Sumut yang mengikuti secara virtual.(JN)