Dengan mengambil tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Sumatera Utara”, kegiatan ini telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini mulai dari tanggal 18 hingga 20 Oktober 2023, dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara, dan Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam arahannya sekaligus menutup kegiatan, Yulius menyampaikan bahwa di Sumatera Utara terdapat 11 (sebelas) Majelis Pengawas Daerah Notaris yang diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris secara maksimal. Hal ini tentu saja membutuhkan kerja sama tim yang solid, baik sesama anggota MPD dan juga dengan melakukan kerja sama dengan seluruh Notaris di wilayah Sumatera Utara. Notaris dalam melaksanakan tugasnya wajib hukumnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan tidak mentolerir adanya penyelewengan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut. Bila ditemukan adanya penyelewengan diharapkan Majelis Pengawas Notaris jangan sungkan-sungan untuk segera melakukan tindakan pengawasan ataupun pemeriksaan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
“Majelis Pengawas Notaris dituntut untuk dapat lebih meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasannya terhadap Notaris, sehingga dapat meminimalisir dan bahkan mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Notaris yang dari tahun ketahun Laporan pengaduan masyarakat semakin meningkat ke Majelis Pengawas Notaris”, tutup Yulius.
Penutupan ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.(Red)