33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi, dimana ke-33 PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu Deli Serdang. Setibanya di Pantai Labu PMI Non Prosedural tersebut dijemput menggunakan 1 unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian.
Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kanimsus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI beserta 1 supir truk dan 1 kernet (colt diesel) tersebut dan menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki dan membawa dokumen Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Mhd Jahari meninjau secara langsung kondisi ke-33 PMI Non Prosedural yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
"Berhasil kami amankan ke-33 PMI Non Prosedural yang terdiri dari 28 orang pria dan 5 orang wanita yang mayoritas berasal dari provinsi Aceh. Kami akan berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," ucap Jahari.
Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikordinasikan untuk ditindak lanjuti, serta melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Turut mendampingi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan.(JN)