Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Ketua Pansus, Abdul Latif Lubis, M.Pd., yang menjelaskan bahwa dalam menjalan kan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.
Selain itu, kode etik DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan disetujui dan ditandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini merupakn suatu tuntutan yang dianggap penting agar DPRD Kota Medan memiliki aturan yang jelas.
“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Kota Medan, baik terkait tentang kehadiran setiap rapat maupun kegiatan-kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat”, tandas Hasyim.(S.Smjk)