Dalam audiensi ini, turut hadir Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, S.S.T.P., M.A.P., beserta Sekretaris BKPSDM Kota Medan, Adrian Saleh, S.E.
Audiensi ini terkait pengaduan dan keluhan guru honorer dan tenaga honorer teknis yang meminta agar dibuka formasi dalam penerimaan PPPK Guru dan PPPK Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Selain itu, tenaga honorer juga meminta yang menjadi pelamar prioritas dalam PPPK Tahun 2023 ini adalah peserta yang telah lulus seleksi pada PPPK 2022, bukan peserta yang lulus seleksi pada PPPK 2021.
Terkait dengan keluhan tersebut, Sutan Tolang Lubis menjelaskan bahwa akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan OPD lainnya terkait kebutuhan guru dan tenaga teknis untuk penerimaan PPPK selanjutnya. Sedangkan untuk peserta prioritas PPPK 2023 ini diperuntukkan untuk peserta yang lulus seleksi pada PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan regulasi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerinstah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa semua yang menjadi harapan guru-guru honorer dan honorer teknis akan menjadi perhatian dan prioritas Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Medan.
"Kami DPRD Kota Medan akan mengawas sampai dengan yang diharapkan dapat terealisasi, begitu juga dengan honorer teknis kategori 2 ini, kita masih menunggu Undang-Undang ASN yang terbaru. Jadi pertemuan hari ini sudah dapat menjawab sebagian apa yang menjadi harapan dari guru-guru honorer dan honorer teknis", tandas Hasyim.(S.Smjk)