Tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana kejahatan serius yang membutuhkan metode pembinaan khusus dalam penanganannya. Warga binaan dengan tindak pidana terorisme pada tingkatan risiko tinggi memiliki potensi menimbulkan gangguan kamtib. Untuk itu, Agustina menyapa warga binaan tersebut untuk menanyakan keadaan dan keluhannya. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini dan pendekatan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtib dan radikalisme di Lapas Perempuan Medan.
Selain itu, warga binaan terorisme juga diberikan pembinaan berupa program deradikalisasi yang tentunya bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Wali pemasyarakatan juga berperan aktif dalam upaya deradikalisasi tersebut.
Agustina berharap melalui program, pembinaan dan pendekatan yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Medan, warga binaan tersebut akan sadar dan dapat kembali ke masyarakat serta memutus paham radikalismenya.(JN)