Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 DPRD Medan, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.
Menurut Edwin,rapat tersebut merupakan lanjutan pembahasan pasal per pasal dari Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
“Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan pasal per pasal dari Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dengan harapan tidak ada kekeliruan dan dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku UMKM di Kota Medan,”ujar Edwin.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Pansus diantaranya Hendri Duin Sembiring, pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.(S.Smjk)