Salah satunya, pembangunan sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tanjung Gusta Gg. Satria Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Diketahui, pembangunan fisik telah mencapai 80 persen, namun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPKPPR Kota Medan tidak ada.
Hal itu terungkap saat Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas DPKPPR, Satpol-PP, Kecamatan dan Kelurahan terkait laporan masyarakat adanya bangunan bermasalah tanpa izin PBG, di lantai 3 gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Didampingi anggota Komisi IV lainya, seperti Edwin Sugesti Nasution dan Renville Napitupulu, Haris Kelana Damanik, selaku Ketua Komisi kembali menyebut berdasarkan laporan dan gambar bangunan, jelas terlihat kondisi gudang sudah hampir rampung tanpa adanya izin PBG
"Kami minta penjelasan dari pihak Dinas DPKPPR yang hadir hari ini, terkait bangunan gudang tersebut," tegasnya.
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Komisi IV itu, Kabid PBL Irwansyah dari Dinas DPKPPR menjelaskan bahwa izin PBG pembangunan gudang memang belum ada. "Setahu saya, izinnya masih berproses Pak," jawabnya singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Haris Kelana langsung meminta agar staf Komisi untuk menjadwalkan agenda 'sidak' yang akan dilakukan oleh Komisi IV dalam waktu dekat ini.
"Kita akan segera sidak kelokasi gudang itu. Ini kan luar biasa, bangunan sebesar itu luput dari pengawasan, hingga pembangunan fisiknya hampir rampung," pungkasnya.(S.Smjk)