Bos com,MEDAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan Focus Group Discussion, Rabu (01/11/2023).
Kegiatan yang berangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini diikuti oleh seluruh Kepala Bagian, Pejabat Fungsional/Ketua Tim, ASN, dan PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, serta hadir sebagai pemateri Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie, S.S.T.P., M.Si., dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan, Slamet Riyadi.
Diskusi terarah ini bertujuan untuk menyamakan tanggapan, persepsi, dan pandangan terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, khususnya pada pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.(S.Smjk)