Kalapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Secara Virtual

Bos com,MEDAN - Mendukung terlaksananya Pelayanan Publik Berbasis HAM di seluruh unit pelaksana teknis, Kalapas Perempuan Medan mengikuti secara virtual kegiatan Peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Senin (20/11).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM telah dilaksanakan mulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dan terakhir pada bulan Juni tahun 2022 telah diterbitkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Dalam perjalanan waktu, terdapat beberapa ketentuan di dalam Permenkumham 2/2022 yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dibutuhkan Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022. 

“Dengan berlakunya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023 sebagai pengganti kami harap dapat memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik”, ucap Dhahana.

Lapas Perempuan Kelas II A Medan dibawah kepemimpinan Agustina Nainggolan  beserta jajaran mendukung dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.(606N)

Lebih baru Lebih lama