Kalapas Perempuan Medan memberikan penjelasan terkait langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keamanan dan pengamanan Lapas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu :
1.Melakukan deteksi dini, peringatan dini dan cegah dini gangguan keamanan dan ketertiban. Terkait hal tersebut petugas intelijen harus mampu melaksanakan deteksi dini dan mendapat informasi yang valid untuk mencegah masuknya barang terlarang dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Diharapkan kegiatan intelijen aktif dilaksanakan untuk melihat situasi dan kondisi Lapas dan melaporkannya kepada Kalapas.
2.Memastikan pemberian layanan dan hak-hak Narapidana, Anak binaan, Tahanan dan Anak tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apapun. Terkait hal tersebut, dapat dilihat bahwa layanan dan hak-hak narapidana sudah berjalan dengan baik dan bersih tanpa adanya pungutan apapun.
3.Memberantas peredaran dan/atau penggunaan Handphone dan narkoba secara bertanggung jawab, melalui kegiatan :
a.Penggeledahan secara menyeluruh (Lingkungan UPT, area layanan dan perkantoran serta lingkungan blok dan blok hunian), minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;
b.Melakukan penggeledahan secara teliti terhadap barang dan orang (pengunjung, Mitra kerja Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan, Narapidana, Anak binaan, Tahanan dan Anak) yang akan masuk ke dalam Lapas, LPKA atau Rutan.
Terkait hal tersebut, penggeledahan harus ditingkatkan. Petugas P2U dan Komandan jaga harus teliti dalam memeriksa orang dan barang untuk mencegah masuknya handphone serta barang terlarang lainnya. Warga binaan yang masuk dan keluar dari brandgang harus diperiksa dan digeledah.
2.Memberikan penguatan terhadap petugas secara periodik untuk profesional dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan bekerja sesuai SOP yang berlaku.
3.Mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap narapidana, anak binaan, tahanan dan anak yang melakukan pelanggaran dan menerapkan sesuai SOP yang berlaku dalam penanganan gangguan keamanan. Terkait hal tersebut, warga binaan yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi dengan melakukan aktivitas fisik dalam bentuk olahraga, namun tidak berlebihan.
4.Menindak tegas bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib.
-Kalapas menyampaikan terkait peningkatan kinerja yaitu :
a.Pelaporan dan persuratan harus segera diselesaikan dan dikirimkan.
b.Seluruh seksi harus saling berkoordinasi dan bekerja saama untuk meningkatkan kinerja.
c.Untuk seksi binadik, harus tetap meng-update data warga binaan untuk pemilihan umum tahun 2024.
d.Seluruh petugas harus mengerjakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
-Kalapas memberikan kesempatan kepada setiap Kepala Seksi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas agar memberikan penjelasan, pengarahan dan pendapat.
Sebelum Mengakhiri Rapat Para Pejabat Struktural memberikan masukan dan saran untuk Meperkuat dan meningkatkan Keamanan kepada Petugas pengamanan. Seluruh Pegawai Sepakat Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Lapas dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat guna mewujudkan Lapas Perempuan Ber SEMANGAT.(Rel)