Kepala Bidang HAM menyampaikan tujuan tim untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi terhadap lima laporan kepolisian yang menurut aduan masyarakat saat ini belum terselesaikan.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru menyampaikan bahwa progres atas laporan tersebut sudah disampaikan kepada pelapor, "Kami sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor. Progress perkara saat ini tahap P-19 dan Jaksa meminta untuk dilakukan proses secara keperdataan oleh para pihak terkait kejelasan status kepemilikan objek", Ervan menjelaskan.
Menanggapi informasi tersebut Flora menyampaikan terima kasih karena Polsek Kutalimbaru telah mendukung program penegakan HAM dalam penyelesaian kasus tersebut, "Hal ini sejalan dengan visi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang mendorong perlindungan hak dasar masyarakat melalui Permenkumham Nomor Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia," Flora menyampaikan.
Kanwil Kemenkumham Sumut dibawah kepemimpinan Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu terus berkomitmen untuk melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM). Laporan atas penyelesaian laporan masyarakat ini akan disampaikan kepada Direktur Jenderal HAM pada kesempatan pertama.(JN)