Rapat Koordinasi Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ini dihadiri Pj. Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, Unsur Forkopimda se-Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi penyelamatan keuangan daerah/negara di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara ini juga melaksanakan koordinasi dan pemantauan sertifikasi tanah milik daerah (Barang Milik Daerah), koordinasi pelayanan publik terkait program PTSL dalam rangka pencegahan korupsi, koordinasi penertiban perizinan usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C, koordinasi penyelapatan sejumlah aset milik daerah di Provinsi Sumatera Utara, koordinasi penertiban pengambilan air tanah oleh sejumlah perusahaan dan industri, serta koordinasi penyelamatan keuangan/kekayaan negara/daerah di Provinsi Sumatera Utara terkait pemanfaatan ruang dan budi daya ikan dengan keramba jaring apung di Danau Toba.(S.Smjk)