Bos com,MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Senin (07/11/2022).
Pada dasarnya, anak berhak mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya, serta menerima pelayanan dasar seperti terlindungi dari tindak kekerasan fisik dan seksual, bebas dari penelantaran dan eksploitasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, ATD., MT., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam Nota Tanggapan/Jawaban yang dibacakan oleh Wali Kota Medan dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan telah melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap anak di tingkat kecamatan, kelurahan, serta melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerhati anak dan sosialisasi dilakukan juga melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam bentuk leafleat, brosur, dan banner.
“Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dengan harapan Ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah”, kata Bobby Nasution.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, sekaligus pengumuman perubahan komposisi personalia Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.(S.Smjk)