Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Nomor : W2.UM.01.01 - 51945 tanggal 25 Oktober perihal Izin melaksanakan Kegiatan Penelitian. Maju Amintas Siburian selaku Kalapas Kelas I Medan dalam hal ini di dampingi, Kepala Kesatuan Pengamanan, Eben Haezer Depari, Kasubbag Keuangan, Riza Hariady, Kasi Perawatan, Rudi Icuana Sembiring, Kasi Bimkemas, M. Kurniawan, bagian Kepegawaian Lapas Medan menerima mahasiswa/i tersebut di Ruang Kerja Kalapas.
Dalam pertemuan tersebut Maju Amintas Siburian menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Lapas I Medan juga Organisai dan Tata Kerja Lapas Kelas I Medan itu sendiri. Diskusi dimulai dengan tanya jawab antar Kalapas dengan mahasiswa/i terkait asal kota, universitas, fakultas hingga yang menjadi tugas penelitian.
“Saya berharap, dengan hadirnya Mahasiswa/i bisa menjadi corong bagi masyarakat, bagaimana Informasi baik program pembinaan kerohanian dan keterampilan itu bisa sampai ke masyarakat, nanti secara teknis akan dibantu oleh Bapak Kepala Seksi yang hadir, baik penelitian tentang Program Rehabilitasi yang ada di Lapas Kelas I Medan, namun harapan kami tentunya, Mahasiswa/i jadi Duta dalam mengkampenyekan kegiatan-kegiatan pembinaan yang positif dilaksanakan dan mengkampanyekan Lapas Kelas I Medan sangat konsen dalam memberantas peredaran narkoba, " Jelas Kalapas.
Krisman Sinambela, salah satu Mahasiswa yang hadir terus menyampaikan rasa senangnya," Terimakasih kepada Bapak Kalapas dan Jajaran yang sudah menerima, walaupun penilaian ini sifatnya mini riset, langsung ditindaklanjuti dan direspon baik oleh Bapak Kalapas, secara umum cukup jelas menyampaikan, dan dalam pengumpulan data tidak ada kendala karena secara teknis langsung kepada bidang terkait", ungkap Krisman.(JN)