Bos com MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 44 warga binaan beragama Kristen dan Katolik, Senin (25/12/2023).
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen ini yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi mempertimbangkan berbagai faktor, seperti berperilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan mengatakan, ini merupakan kesempatan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat" ujar Agustina.(JN)