Dinkes dan Puskesmas harus melakukan pengobatan terhadap penderita TBC ini sesuai standar kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Surianto (Butong) , Jumat (8/12/2023).
“Kita minta Dinkes dan Puskesmas agar benar-benar melakukan pengobatan terhadap masyarakat penderita penyakit TBC sesuai standar Kemenkes,”kata pinta Butong
Sebab menurut Butong, berdasarkan catatan sejak Januari hingga juni 2023 tercatat ada 4.000 kasus TBC. jumlah ini nyaris setengah dari kasus yang tercatat 2022 sebanyak 10.100 orang.
Ini menunjukkan penyakit TBCdi Kota Medan terus bertambah, sehingga harus menjadi perhatian khusus bagi Dinkes karena penyakit tersebut termasuk kategori penyakit menular.
Dikatakan Butong, perlu juga melakukan sosialisasi secara rutin dan langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan pencegahan TB Paru tersebut.
“Komisi II DPRD Medan yang membidangi masalah kesehatan terus mendorong agar kasus ini dapat diminimalisir, sehingga tidak menjadi kekhawatiran masyarakat,”imbuhnya.(S.Smjk)