Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan satuan kerja pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara dari Lapas Perempuan Medan, diikuti langsung oleh jajaran seksi kegiatan kerja. Kegiatan ini membahas terkait pedoman dan aturan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan Pemaparan terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Kegiatan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan,disampaikan oleh Junius Surbakti selaku Sub Koordinasi dan Pemasaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam Zoom tersebut Beliau menyampaikan bahwa yang dimaksudkan dengan Sumber PNPB yang dituangkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Pasal 39 ayat 2 adalah dengan memperhitungkan Pendapatan Total dikurangi Biaya Produksi. Biaya Produksi yang dimaksudkan meliputi Belanja Bahan ditambah dengan total upah WBP dan mitra.(JN)