Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua Pansus, Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., dengan penjelasan terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Medan tersebut bersama dengan Anggota Pansus, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan dan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dhiyaul Hayati mengatakan rapat ini merupakan pembahasan perubahan tentang pengelolaan barang milik daerah dari perda sebelumnya menjadi perda yang baru.
"Kita melakukan perubahan dari perda yang lama, sebab perda yang lama tidak dapat dipakai karena kita mengikuti peraturan Kementerian Dalam Negeri yang baru dalam mengelola aset daerah", Kata Dhiyaul.
"Harapannya dengan melalui perda ini aset-aset kita dapat memiliki nilai manfaat yang lebih banyak dan juga dapat tertata dengan baik", tandas Dhiyaul.(S.Smjk)