Sosialisasi ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, I Gusti Bagus dengan menjelaskan secara detail terkait syarat dan tata cara pemberian Remisi, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Rutan C
"Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan dengan baik, yaitu melakukan jemput bola dengan mendatangi warga binaan yang berada didalam blok hunian untuk memberikan informasi yang akurat dan mendengarkan keluhan serta pertanyaan-pertanyaan yang ada dibenak warga binaan,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para warga binaan sangat antusias mendengarkan dan melontarkan beberapa pertanyaan terkait hak-hak apa saja yang mereka dapatkan dan kewajiban apa saja yang mereka harus jalankan.
Lebih lanjut, Kasubsi Adper menegaskan kepada seluruh warga binaan untuk tidak melakukan praktik suap dan gratifikasi kepada petugas. “Semua pelayanan yang ada di Rutan Cipinang terutama pemberian Hak Integrasi dan Remisi diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.(JN)