“Kami mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang. Jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, kita akan tindak tegas.Tolo ng bekerja sesuai aturan,” kata Jahari.
Pelaksanaan pengawasan diminta harus tetap berada dalam koridor yang menjadi tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris. MPD dalam hal ini menjadi ujung tombak pengawasan Notaris yang efektif, karena berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.
Pimpinan unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly ini pun menyampaikan bahwa cukup banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Majelis Pengawas Notaris dan permintaan persetujuan pemeriksaan Notaris sebagai saksi ke Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara dari Aparat Penegak Hukum. “Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan agar Bapak/Ibu para anggota MPD Notaris dalam melaksanakan tugasnya dapat lebih bertindak tegas dan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Notaris,” lanjutnya.
Sementara itu, Jahari menjelaskan bahwa pelantikan PPNS menjadi momentum yang sangat penting, karena merupakan hal yang wajib bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum.
“Perlu saya tegaskan, bahwa Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu kepada para PPNS yang hari ini dilantik, diharapkan sebelum menjalankan tugas perlu diperhatikan legalitas dari Penyidik itu sendiri,” tegasnya.(JN)