Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah turut hadir dalam acara tersebut, guna menambah pemahaman mendalam terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan implementasi yang efektif di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah,’’ ujar Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik.
Salah satu sorotan utama dalam materi yang disampaikan Narasumber pada saat sesi tanya jawab khususnya terkait petunjuk teknis pemberhentian pegawai.
Narasumber memberikan penjelasan rinci dan menjawab pertanyaan dengan jelas sehingga menciptakan forum interaktif yang memperkuat pemahaman peserta terkait prosedur dan konsekuensi terkait disiplin pegawai.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.(JN)