Meskipun saat ini Perda tentang PBG belum disahkan, sehingga menjadi kendala untuk menarik pajak dari PBG, namun politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan ini berharap pemko Medan secepatnya mensahkan dan disetujui bersama, sehingga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak PBG dapat segera dimaksimalkan. “Kita harapkan juga ketika Perda PBG sudah selesai dan di sahkan, pemko Medan dapat lebih tegas lagi menarik PAD dari izin PBG sehingga lebih maksimal. Karena dilapangan saat ini, kita banyak menerima laporan pemilik bangunan dan pengusaha properti mendirikan bangunan namun tidak memiliki PBG,” ujarnya,Senin (4/12).
Meski demikian, Hasyim sangat mengharapkan juga ada ketegasan dari OPD terkait untuk melakukan penertiban bangunan bangunan diduga bermasalah dan tidak memiliki PBG agar segera diurus terlebih dahulu. “Membiarkan bangunan berdiri namun tidak selesai mengurus PBG sama juga membiarkan kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak bangunan (PBG),” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim lagi, rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang barusan selesai dilaksanakan diruang paripurna diharapkan kebocoran kebocoran pajak dapat diminimalisir. Sebab, pajak berpotensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Dengan telah disahkan nya Perda Pajak dan Retribusi Daerah kita harapkan dapat menyokong Pemko Medan dan manambah PAD Pemko Medan, dan kebocoran kebocoran dari sektor pajak dapat dihindari,” sebutnya.
Komentar Ketua DPRD Kota Medan ini pun selaras dengan komitmen komisi IV DPRD Kota Medan yang terus menghimbau para pemilik bangunan atau pengusaha properti untuk terlebih dahulu mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan.
Ada banyak temuan dilapangan dimana berdiri bangunan namun tidak memiliki PBG bahkan bangunan tersebut sudah mau selesai.
Hal ini juga seperti dikatakan oleh ketua komisi IV DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik. Politisi dari partai Gerindra Kota Medan ini pun sangat menyayangkan seolah pemilik bangunan ataupun pengusaha property terkesan main mata dengan oknum tertentu sehingga bangunan miliknya lolos dari pengawasan dinas DPKPPR kota Medan dan Satpol PP.
“Kita contohkan bangunan ruko tiga lantai di Gang Sri Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, sudah mau selesai malah, itu juga PBG nya diragukan. Penambahan bangunan milik rumah sakit Mitra Sejati Medan, itu juga kita sudah mendapat laporan dari pihak Perkimtaru bahwa bangunan juga bermasalah namun kita sayangkan Satpol PP Medan seolah buang badan dalam melakukan penindakan. Bangunan ruko di Jalan perjuangan Sei Kera Hilir 1 Medan Perjuangan bangunan Icon Estate 6 unit dua lantai diduga PBG belum ada. Ini hanyalah sebagian kecil ketidaktaatan para pemilik bangunan membayar pajak dari sektor retribusi PBG. Kita tidak tahu kendalanya dimana, namun kita_ yakin ada pihak pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memuluskan bangunan yang menyebabkan terjadinya kebocoran PAD kota Medan. Banyak sekali temuan seperti ini dilapangan,” terangnya.
Harris Kelana Damanik berharap ketegasan Wali Kota Medan terhadap Perkimtaru dan Satpol PP Kota Medan memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa ada PBG terlebih dahulu.(S.Smjk)