Total keseluruhan wargabinaan yang beragama Kristen sebanyak 357 orang dan Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 315 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 313 ( Tiga Ratus Tiga Belas) Orang, SK NOMOR : PAS-2136.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 2 (Dua) orang dan SK NOMOR : PAS--2133.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 02 orang.
Rincian dari 315 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 yakni sebagai berikut 15 hari = 4 Orang, 1 Bulan = 181 Orang, 1 Bulan 15 Hari = 64 Orang, 02 Bulan =66 Orang.
Dalam kesempatannya Peristiwa Sembiring membacakan sambutan dan ucapan natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonn H. Laoly. Ia juga menuturkan agar wargabinaan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi khusus.
“Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas I Medan kiranya untuk tetap ikuti aturan dan program pembinaan lainnya”. Ujar Peristiwa.
Peristiwa juga menuturkan wargabinaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Medan.
Upacara berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan selesai.(Rel/JN)