"Jumlah narapidana Lapas Narkotika Langkat yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 112 orang, sebanyak 88 orang tindak pidana narkotika dan 24 orang tindak pidana umum. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus II sebanyak 2 orang "dan sedang menjalani subsider",ucap Kasubsi Registrasi Yanto Simanjuntak saat membacakan Press SK Menkumham Nomor: 2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Penyerahan RK Hari Raya Natal.
"Remisi ini adalah sebuah rewards untuk saudara-saudara karna niat untuk berubah untuk menjadi lebih baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh", Ucap Kalapas Narkotika Langkat dalam sambutannya.
"Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara (WBP) untuk terus meningkatkan kesadaran diri,agar berperilaku baik sesuai dengan pengajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Semoga sukacita dan damai Natal selalu menyertai kita semua", tutup Kalapas.(JN)
Sumber IG Lpn Langkat