Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Ibu Rolan Siringo-ringo beserta jajaran staff Pelayanan Tahanan melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Dengan berlandaskan Surat Kepmenkumham RI No. PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, Ka. Subsi Yantah dan jajaran laksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 32 Warga Binaannya.
Sebelum mengakhiri kegiatan melalui Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Ka. Rutan Agung Joni menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh Warga Binaan Kristen di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.
“Saya mewakili Keluarga dan seluruh jajaran Petugas Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Tahun 2023. Saudara- saudara yang namanya terlampir pada SK ini merupakan orang-orang yang layak untuk menerima Remisi Khusus Natal dikarenakan sudah memenuhi syarat-syarat seperti taat mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik. Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan kami dapat lebih meningkatkan ibadahnya dan semakin berusaha dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman agar dapat segera bertemu dan berkumpul dengan keluarga masing-masing dan dapat merayakan Natal bersama-sama.”(JN)