Sementara di Kota Medan sendiri sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 naik sebanyak 221 kasus, sehingga totalnya menjadi 11.278 kasus.
“Jumlah ini terus meningkat secara signifikan, dimana pada tahun 2021 mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 mencapai 16.106 kasus,”kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan R.Muhammad Khalil Prasetyo, Sabtu (9/12/2023).
Dengan demikian sebut Kalil, Hak-hak anak ini menjadi hal sangat yang penting untuk diperjuangkan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual sedapat mungkin dihindari.
Masih menurut Khalil, di Kota Medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Satgas PPPA menginformasikan hingga Agustus 2023 sedikitnya ada 80 kasus yang dilaporkan dan ditangani.
Sesungguhnya kata Khalil, 80 kasus ini masih jumlah yang rendah, karena masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor. Padahal semua bagian dari kekerasan harus dilapor.
Sedangkan Informasi dari Direktur Ditreskrimum Polda Sumut sebut Khalil, kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.
Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus.
Terhitung Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan.
Untuk itu imbuh Khalil harus ada upaya pencegahan melalui sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan ada sanksi dari setiap tindak kekerasan yang dilakukan.
Sebab tambah Khalil upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.(S.Smjk)