Pemberian Remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong dan didampingi oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan dan Kasubsi Adper, Jonathan Biloro serta staf Register.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari 179 orang Warga Binaan yang beragama kristen, sebanyak 79 orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus natal yang terdiri dari narapidana pidana umum dan khusus.
Besaran remisi yang didapatkan antara lain 34 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi Natal sebesar 15 Hari, 44 Orang sebesar 1 Bulan, 1 orang sebesar 1 Bulan 14 Hari dan 2 Orang Warga Binaan Langsung Bebas.
Disisi lain Kepala Rutan, Erwin Simangunsong menyampaikan Remisi yang didapatkan merupakan salah satu perwujudan dan asas dalam system pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, dan proposionalitas.
Remisi yang didapatkan bagi Warga Binaan dijadikan pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati dan tata tertib di Rutan Labuhan Deli.
Kepada Warga Binaan Kami agar selalu melakukan perbuatan baik, karena perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat harus tetap cerminkan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya kegiatan penyerahan secara simbolis remisi oleh Kepala Rutan kepada perwakilan Warga Binaan, kegiatan berjalan dengan baik dan kondusif.(Rel/JN)