Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan Rutan kelas I Cipinang dapat memahami alur pemberian hak integrasi, mulai dari tahap pemberkasan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri tentang Hak Integrasi serta hambatan yang sedang dialami warga binaan terkait dengan pemberkasan.
Dalam kesempatan tersebut, I Gusti menjelaskan secara detail terkait syarat dan tata cara pemberian Remisi, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Rutan Cipinang.
“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan ini merupakan komitmen Rutan Cipinang untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan dengan baik, yaitu melakukan jemput bola dengan mendatangi warga binaan yang berada didalam blok hunian untuk memberikan informasi yang akurat dan mendengarkan keluhan serta pertanyaan-pertanyaan yang ada dibenak warga binaan,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini membuat para warga binaan antusias mendengarkan dan melontarkan beberapa pertanyaan terkait hak-hak apa saja yang mereka dapatkan dan kewajiban apa saja yang mereka harus jalankan serta mereka merasa bahwa apa yang selama ini menjadi pertanyaan terkait pemberian Hak Integrasi sudah terjawab dan dipahami dengan baik.Lebih lanjut, “Semua pelayanan yang ada di Rutan Cipinang terutama pemberian Hak Integrasi dan Remisi diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.(JN)