Hal itulah yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Kabupaten/kota Sumatera Utara, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.
Baru-baru ini, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI itu bertemu dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja di Tapanuli Utara.
Pertemuan yang bertajuk diskusi itu membahas berbagai hal, baik soal budaya, peningkatan ekonomi, agama, penegakan hukum, otonomi daerah dan berbagai hal lainnya. Dalam kesempatan itu juga, isti Anggara Soaduon Simanjuntak itu mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI.
"Kita berdiskusi dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja. Banyak hal yang didiskusikan. Ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan ke pemerintah pusat," ujar perempuan satu-satunya Calon DPD RI no 4 pada Pemilu 2024 itu.
Legislator yang duduk sejak tahun 2019 hingga 2024 itu mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.
Kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu," jelasnya.
Doktor termuda Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI, selain ikut merumuskan UU juga berperan penting dalam peningkatan perekonomian serta sebagai pengawas keberlangsungan otonomi daerah.
"DPD dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi," jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Masa Bakti Tahun 2020 s/d 2025 itu.
Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia 2015 s/d sekarang itu menjabarkan, tugas dan wewenang DPD RI adalah, pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undan, pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi," imbuh perempuan berdarah Karo kelahiran Kabanjahe 27 Juni 1975 itu.
Serta Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda
"Adapun tugas DPD RI adalah, mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang, pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah, berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional serta berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah," pungkasnya.(*** )